Kantor Imigrasi Kebanjiran Buat Paspor //Baru Dua Pekan, 60 Warga Ajukan Permohonan

KOTA KEMBANG – Tahun 2011 lalu tercatat sebanyak 32.163 warga Kota Depok mengajukan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Kota Depok. Adapun rinciannya, 25.365 warga mengajukan pembuatan paspor setebal 48 halaman, serta 6.798 warga untuk pembuatan paspor setebal 24 halaman.
Kepala seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kota Depok Lukman Nulhakim menyatakan, di awal 2012 ini ada sekitar 60 berkas pengajuan pembuatan paspor yang sedang diproses. Dari data tersebut, ada pula sejumlah berkas yang merupakan sisa dari 2011.
“Awal tahun ini kami telah menerima data sekitar 60 berkas pengajuan pembuatan paspor,” ujarnya kepada Radar Depok, kemarin.
Dijelaskan Lukman, dalam proses pembuatan paspor tidaklah berbelit-berbelit. Pemohon hanya diwajibkan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta ijazah sekolah. Nanti pihak imigrasi akan memeriksa keabsahan dokumen tersebut. “Pemohon akan dikenakan biaya administrasi sekitar Rp255 ribu. Dalam kurun waktu seminggu, paspor akan selesai dibuat. Tidak rumit kan dalam membuat paspor,” terangnya.
Pada 2011, kata Lukman, angka terbesar pembuatan paspor terjadi pada Januari dengan ajuan pemohon mencapai 2.725. rinciannya, 1.270 pemohon laki-laki, serta 1.455 pemohon perempuan. Menurut dia, banyak warga lebih tertarik untuk mengajukan pembuatan paspor setebal 48 halaman daripada yang setebal 24 halaman. Kendati demikian, fungsinya tidak jauh berbeda. Namun ada beberapa negara, terutama di Eropa dan Australia, yang menolak untuk menerima warga asing berpaspor 24 halaman. “Kalau untuk Asia, paspor setebal 24 halaman masih bisa menerima,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada awal tahun ini pihaknya sebisa mungkin akan menyelesaikan seluruh ajuan permohonan paspor secara tepat waktu. Hal itu merupakan salah satu program peningkatan jasa pelayanan kepada masyarakat. “Saat ini kami tengah berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu kami akan mempercepat proses pembuatan paspornya,” pungkasnya

Posted by on January 12, 2012. Filed under Sorot. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>